Berikut adalah dimensi PGRI sebagai penanda profesi kependidikan:
1. Penanda Legalitas dan Keahlian (Sertifikasi)
PGRI adalah motor di balik lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. UU ini adalah tonggak sejarah yang menandai guru sebagai profesi resmi setara dengan dokter atau pengacara.
-
Pengakuan Kompetensi: PGRI memastikan bahwa untuk menyandang gelar guru, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.
2. Penanda Etika (Kompas Moral)
Sebuah profesi ditandai dengan adanya kode etik. PGRI menyediakan Kode Etik Guru Indonesia sebagai panduan perilaku.
-
Dewan Kehormatan Guru (DKGI): Lembaga ini menjadi penanda bahwa profesi guru memiliki mekanisme pengawasan internal. Guru dinilai oleh sesama profesinya, yang memahami realitas dan kesulitan di lapangan.
-
Integritas: Penanda ini memastikan guru tetap menjadi figur sentral moral di masyarakat, menjaga jarak dari kepentingan politik praktis yang dapat merusak marwah pendidikan.
3. Penanda Perlindungan (Hak Imunitas)
PGRI menandai bahwa seorang profesional harus memiliki rasa aman saat menjalankan tugasnya.
-
LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum): Adanya LKBH menandai bahwa guru memiliki «hak imunitas» dalam menjalankan tugas kedinasan sesuai prosedur.
-
Perlindungan Profesi: PGRI menandai batas tegas di mana masyarakat atau pihak luar tidak boleh mengintervensi atau mengkriminalisasi tindakan pedagogis yang bertujuan mendidik karakter siswa.
4. Penanda Solidaritas (Marwah Kolektif)
Batik Kusuma Bangsa adalah penanda visual yang sangat kuat di Indonesia.
-
Satu Suara: PGRI menandai bahwa tantangan satu guru di pelosok adalah tantangan seluruh guru di Indonesia.
Tabel: PGRI sebagai Pembeda Profesi
| Karakteristik | Pekerjaan Biasa | Profesi Guru (Ditandai PGRI) |
| Standar Masuk | Keterampilan umum. | Kualifikasi akademik & Sertifikasi pendidik. |
| Aturan Main | Instruksi atasan. | Kode Etik Guru Indonesia. |
| Perlindungan | Tergantung perusahaan. | Advokasi kolektif melalui LKBH. |
| Pengakuan | Upah berdasarkan jam kerja. | Tunjangan Profesi berdasarkan kompetensi. |

